Senin, 03 Januari 2022

 

 

 

 

 

 

MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS

TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE ETIKA

PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI

TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas  UAS Mata Kuliah 

Etika Profesi Teknologi Informasi dan  Komunikasi  

 

Disusun Oleh :

AHMAD SAEPUL BAHRI (19180808)

  

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KAMPUS KOTA SUKABUMI 2021

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN 

I1. Latar Belakang 

 Kebutuhan akan teknologi jaringan computer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar didunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. 

 Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negative pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet.  

 Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. 

 Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengann teknologi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.  

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 TEORI CYBERCRIME  DAN CYBERLAW 

2.1.1 Pengertian Cybercrime 

 Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. 

 Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime : 

1.         Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.  

2.         Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. 

 Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya. 

 

A.        Karakteristik cybercrime Karakteristik cybercrime yaitu : 

 

1.         Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa haka atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi negara mana yang berlaku. 

2.         Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet. 

3.         Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.  

4.         Pelakunya adalah orang yanag menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. 

5.         Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara. 

 

B.        Bentuk-Bentuk Cybercrime 

 

Klarifikasi kejahatan komputer : 

 

1.         Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer 

2.         Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer 

3.         Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya 

4.         Tindakan yang menggangu operasi komputer 

5.         Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya. 

 

 

 

2.1.2 Pengertian Cyberlaw  

 

 Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut : 

 

1.         Masyarakat yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan 

2.         Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata. 

 

 Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. 

 

 Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupmya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. 

 

A. Ruang Lingkup Cyberlaw 

 

 Jonathan Rosenor dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang runag lingkup cyberlaw diantaranya : 

 

-           Hak Cipta (Copy Right) 

-           Hak Merk (Trade Mark) 

-           Pencemaran nama baik (Defamation) 

-           Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech) 

-           Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Ilegal Access) 

-           Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Addrsss, domain name 

-           Kenyamanan individu (privacy) 

-           Prinsip kehati-hatian (Duty Care) 

-           Tindakan Kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat 

-           Isu prosedural seperti seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll 

-           Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital 

-           Pornografi 

-           Pencurian melalui internet  

-           Perlindungan konsumen 

-           Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, egovernment, e-education, dll.  

 

B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE 

 

 Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (Siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. 

 

Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut : 

 

-           Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (Pengakuan tanda tangan digital lintas batas) 

-           Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam 

KUHP  

-           UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia  

-           Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual 

-           Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): 

§         Pasal 27 (Asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan) 

§         Pasal 28 (Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan ) 

§         Pasal 29 (Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti) 

§         Pasal 30 (Akses komputer pihak lain tanpa izin, cracking) 

§         Pasal 31 (Penyadapan, perubahan, penghilangan informasi) 

§         Pasal 32 (Pemindahan, perusakan dan membuka informasi rahasia) 

§         Pasal 33 (Virus?, Membuat sistem Tidak Bekerja (DOS?)) § Pasal 35 (Menjadikan seolah dokumen otentik(phising?))

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Analisa Kasus 

3.1.1  Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service 

 Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya : 

-           Untuk sabotase atau pun pencurian informasi data printing dan rahasia 

-           Mencoba keahlian yang mereka punya untuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi. 

3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service 

 Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya : 

1.         Akses internet yang tidak terbatas 

2.         Kelalaian pengguna computer 

3.         Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya 

4.         Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar adapun jenis-jenis kejahatan computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasidasi pelaku tindak kejahatan computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet, dsb. 

3.1.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer  And Service 

 Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global : 

1.         Modernasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi imternasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. 

2.         Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional 

3.         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized. 

4.         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya unauthorized dan mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut. 

5.         Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized. Jadi secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang internasional untuk penanggulangan unauthorized. 

3.1.4 Contoh Kasus 

Server BMKG Kena Hack 

 Detiknet, Jakarta-Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang bisi data kualitas PM10 diretas, Peretasan ini, menurut BMKG mengakibatkan pengiriman otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak bekerja. Menyusul terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem pengiriman otomatis ke servernya tidak bisa dilakukan. Alhasil mereka harus mengunggah hasil pengukuran polutannya secara manual. “Iya itu hanya server untuk data dan informasi kualitas udara saja. Kalau server BMKG lainnya tidak masalah”, sebut Siswanto selaku kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan kualitas Udara BMKG  kepada detikINET, selasa (15/10/2019). 

Ketika dikunjungi detikINET, di laman pengukuran polutan PM10 itu tertera, “Informasi Konsentrasi Partikulat (PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.”.  

“Saat ini sedang ditangani dengan proses instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan kepada masyarakat melalui website dan apps info bmkg dengan  mengandalkan di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang),”lanjut Siswanto. 

“ Jadi itu ya server BMKG lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja. Estimasi pulih Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang rampung. Begitulah server berbasis Windows cukup riska di-hack, sedang memikirkan berganti system OS atau LINUX,”tambahnya. 

Sebagai informasi,laman ini berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik BMKG yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron. 

Pada laman ini tertera nilai ambang batas kosentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dna di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya. 

 

BAB IV

PENUTUP

 

IV.1 Kesimpulan 

 Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi sehingga yang melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk apparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak sedra fisik. 

 

IV.2 Saran  

 Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah : 

1.         Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.  

2.         Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service. 

3.         Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar