MAKALAH
UNAUTHORIZED ACCESS
TO
COMPUTER SYSTEM AND SERVICE ETIKA
PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas UAS Mata Kuliah
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
AHMAD
SAEPUL BAHRI (19180808)
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
KAMPUS
KOTA SUKABUMI 2021
BAB
I
PENDAHULUAN
I1. Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan computer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar didunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negative pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa
kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain.
Adanya Unauthorized
access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengann teknologi
computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian
Cybercrime
Berbicara masalah
cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau
keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika
dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai
komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya
cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam
Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan,
pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan
keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian
perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya
cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu
sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik cybercrime Karakteristik cybercrime yaitu
:
1. Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa haka atau
tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridikasi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan
apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun
immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yanag menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klarifikasi kejahatan
komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software
komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang menggangu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan
dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw
Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang
berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet.
Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupmya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
A. Ruang Lingkup
Cyberlaw
Jonathan Rosenor
dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang runag lingkup cyberlaw
diantaranya :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trade Mark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Ilegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Addrsss, domain
name
- Kenyamanan individu (privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
- Tindakan Kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
- Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui internet
- Perlindungan konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti
e-commerce, egovernment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes
dalam UUITE
Saat ini di
Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber,
UU RI tentang informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008, yang diharapkan
bisa mengatur segala urusan dunia Internet (Siber), termasuk didalamnya memberi
punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU
ITE adalah sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEAN Framework Guidelines (Pengakuan tanda tangan digital lintas
batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam
KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab
VII (pasal 27-37):
§ Pasal 27 (Asusila, perjudian,
penghinaan, pemerasan)
§ Pasal 28 (Berita bohong dan
menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan )
§ Pasal 29 (Ancaman kekerasan dan
menakut-nakuti)
§ Pasal 30 (Akses komputer pihak lain
tanpa izin, cracking)
§ Pasal 31 (Penyadapan, perubahan,
penghilangan informasi)
§ Pasal 32 (Pemindahan, perusakan dan
membuka informasi rahasia)
§ Pasal 33 (Virus?, Membuat sistem Tidak
Bekerja (DOS?)) § Pasal 35 (Menjadikan seolah dokumen
otentik(phising?))
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa Kasus
3.1.1 Motif
Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun maksud atau
motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To
Computer And Service diantaranya :
- Untuk sabotase atau pun pencurian informasi data printing
dan rahasia
- Mencoba keahlian yang mereka punya untuk menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi.
3.1.2. Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Dewasa ini
kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya
kejahatan computer atau cyber crime diantaranya :
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi
dan rasa ingin tahu yang besar adapun jenis-jenis kejahatan computer system and
service banyak jenisnya tergantung motivasidasi pelaku tindak kejahatan
computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat
nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur
pada jaringan internet, dsb.
3.1.3. Penanggulangan
Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
diselaraskan dengan konvensi imternasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer
nasional sesuai dengan standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya
unauthorized dan mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi
mengenai hukum pelanggaran unauthorized. Jadi secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang internasional untuk penanggulangan
unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
Server BMKG Kena
Hack
Detiknet,
Jakarta-Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya
yang bisi data kualitas PM10 diretas, Peretasan ini, menurut BMKG mengakibatkan
pengiriman otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak bekerja.
Menyusul terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem pengiriman
otomatis ke servernya tidak bisa dilakukan. Alhasil mereka harus mengunggah
hasil pengukuran polutannya secara manual. “Iya itu hanya server untuk data dan
informasi kualitas udara saja. Kalau server BMKG lainnya tidak masalah”, sebut
Siswanto selaku kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan kualitas Udara
BMKG kepada detikINET, selasa (15/10/2019).
Ketika dikunjungi
detikINET, di laman pengukuran polutan PM10 itu tertera, “Informasi Konsentrasi
Partikulat (PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.”.
“Saat ini sedang
ditangani dengan proses instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan
kepada masyarakat melalui website dan apps info bmkg dengan mengandalkan
di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang),”lanjut Siswanto.
“ Jadi itu ya server BMKG
lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja. Estimasi pulih
Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang rampung. Begitulah
server berbasis Windows cukup riska di-hack, sedang memikirkan berganti system
OS atau LINUX,”tambahnya.
Sebagai informasi,laman
ini berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik
BMKG yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil
dari 10 mikron.
Pada laman ini tertera
nilai ambang batas kosentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150
mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter
kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat
tidak sehat, dna di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori
berbahaya.
BAB
IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Berdasarkan data
yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized
access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi sehingga yang melakukan kejahatan ini
disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk apparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak sedra fisik.
IV.2 Saran
Berkaitan dengan
Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada
khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan
draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service.
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar