Senin, 03 Januari 2022

 

 

 

 

 

 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI

TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas

UAS Mata Kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan  Komunikasi

 

Disusun Oleh :

AHMAD SAEPUL BAHRI (19180808)

 

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KAMPUS KOTA SUKABUMI 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.Latar Belakang 

 

 Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet. 

 

 Beberapa instansi/perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lyang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka didalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal. 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1. Pengertian Cybercrime  

 Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak anda unutk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime ? Cybercrime adalah tindakan criminal yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisiakan sebagai perbuatan melanggar hukum yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.  

 Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengamsumsikan cybercrime dengan computer crime.the US department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowlwdge of computer tecnologi for its perpetration, investigation, or prosectration” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or anauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data”, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek-aspek pidana dibidang computer” mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Dari beberapa pengerian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 

 

2.2. Pengertian Cyber Law 

 Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasiakn dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orangg perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya. 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Pengertian Infringement of Privacy 

 Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. 

 Pengertian Privacy menurut para ahli kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. (Craig Van Slyke dan France Belanger) dan hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. 

 Kerahasian pribadi (Bahasa Inggris:Privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan persoalanya dari public, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan. 

 Hak pelanggaran privasi oleh pemerintahan, perusahaan atau individual menjadi bagian didalam hukum dibanyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi, hamper semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa informasi public yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain. 

 Privasi dapat secara sukarela dikorbankan umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi utuk mengikut suatu undian atau kompetisi seseorangg memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yayng secara sukarela diberikan tersebbut dicuri atau disalah gunakan seperti pada pencurian identitas. 

            Privasi sebagai termologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel 

D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard hal nya Thomas cooley di tahun 1888 menggambarkan “Right to Privacy” sebagai “Right to be Let Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak asas privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oelh orang lain (Donald M 

Gillmor, 1990:281). Setiap orang yang merasa mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah 

 

Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran privasi dapat digunakan catatan dari William prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakuakn proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami privasi terkait dengan media.  

 Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu, tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupaan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol, interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja.  

 Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negative Dampak negative ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekonomi, yang merupakan suatu usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen. 

 Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasioanl, dank arena kasusnya sudah sedemikian seriusnya, sehingga selain hukum nasioanl juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Erbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.  

 

3.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy 

1.         Kesadaran Hukum  

 

 Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini mnyebabkan upaya penangguangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendla yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peeran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengenai lack of information, peran mereka akan menjadi mandul. 

 

-           Faktor Penegakan Hukum 

Masih sedikitnya apparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengatisipasi maraknya kejahatan ini karena ini masih banyak institusi keopolisian di daerah baik polres maupun polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah. 

 

-           Faktor Ketiadaan Undang-Undang 

Perubahaan-perubahaan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatuu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu anologi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenakan untuk terdapat pengecualian. 

 

3.2.1. Contoh Kasus  

 

 Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mutiara yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama bail karena surat elektronik yan dibuat olehnya. 

1.         Melakuakn penyadapan informasi seperti halnya menyadap transmisi data orang lain. 

2.         Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Picary). 

3.         Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melalanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port. 

4.         Memanipulasi mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionagr merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya.  

5.         Sabotage dan  Exortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan dengan internet. 

6.         Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browse milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) denda itu, yang diumumkan oleh komisi perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan  

 Yang melanggar dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan  sebelumya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah  persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang  praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara  rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet  browser milik Apple di iphone dan ipads. Google mengatakan pelacakan itu tidak  disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat  atau data kartu kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang  merupakan penalty terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang  melanggar instruksi FTC.  

 

Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya, dalam proses peliputan seorang objek berita dapat saja merasakan derita tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan begerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyaj selebritas Indonesia. Beberapa cuplikan iinfotaimennt menggambarkan pertanyaan-pertayaan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas privasi dimaksud memang tuidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga mash bergantung pada subjektifitas pihak-pihak dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar. Kemungkinannya untuk terjadi terlanggar atau tidaknya privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita.subjektifitas inilah mugkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disitu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterima kasih atas pemberitaan-pemberitaan infortaiment, sebagai contoh : 

 

1.         Pelanggaran terhadap privasi Raffi Ahmad, hal ini terjadi karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Raffi 

2.         Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya 

3.         Pelanggaran terhadap privasi Bunga citra lestari dan Luna maya, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik. 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.  Kesimpulan  

 Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. 

 

4.2. Saran  

 Penulis memberikan saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkakn perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar