TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas
UAS
Mata Kuliah
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
AHMAD SAEPUL BAHRI (19180808)
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
KAMPUS
KOTA SUKABUMI 2021
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam perjalanan
menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan
canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi semakin cepat
dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat,
tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan
sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang
bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin
keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan
internet.
Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lyang mereka miliki,
dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari
keuntungan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu
yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi.
Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya
yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka didalam kemudahan tersebut juga
terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak legal.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian
Cybercrime
Sebelum masuk ke
dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak anda unutk
mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy
berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime ? Cybercrime adalah tindakan
criminal yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya teknologi
internet. Cybercrime didefinisiakan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pendapat mengamsumsikan cybercrime dengan computer crime.the
US department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowlwdge of computer tecnologi for its perpetration,
investigation, or prosectration” pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan
computer crime sebagai “any illegal, unethical or anauthorized behavior
relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data”, adapun
andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek-aspek pidana dibidang computer”
mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Dari beberapa
pengerian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
2.2. Pengertian Cyber
Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasiakn
dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
suatu aspek yang berhubungan dengan orangg perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online
dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
Infringement of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy
menurut para ahli kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. (Craig Van Slyke dan France Belanger) dan hak dari masing-masing
individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan
informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.
Kerahasian pribadi
(Bahasa Inggris:Privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan persoalanya dari public, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran
privasi oleh pemerintahan, perusahaan atau individual menjadi bagian didalam
hukum dibanyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi, hamper semua
negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai
contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai
pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan
aturan kebebasan berbicara, dan beberapa informasi public yang dapat dianggap
pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat
secara sukarela dikorbankan umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko
hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau
bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi utuk mengikut suatu
undian atau kompetisi seseorangg memberikan detail personalnya (sering untuk
kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah.
Contoh lainnya adalah jika informasi yayng secara sukarela diberikan tersebbut
dicuri atau disalah gunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai termologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel
D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard hal nya Thomas
cooley di tahun 1888 menggambarkan “Right to Privacy” sebagai “Right to be Let
Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di
usik dalam kehidupan pribadinya. Hak asas privasi dapat diterjemahkan sebagai
hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk
dimasuki dan dipergunakan oelh orang lain (Donald M
Gillmor, 1990:281).
Setiap orang yang merasa mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah
Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran privasi dapat digunakan catatan
dari William prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakuakn proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami privasi terkait dengan
media.
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu, tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupaan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol, interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan.privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet
ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negative Dampak
negative ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang
meresahkan masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada
khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan
dikeluarkan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi ekonomi, yang merupakan suatu usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan
konsumen.
Kejahatan Mayantara
ini bersifat transnasioanl, dank arena kasusnya sudah sedemikian seriusnya,
sehingga selain hukum nasioanl juga dalam konvensi-konvensi internasional
sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Erbagai
upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan undang-undang yang
sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
3.2. Faktor Penyebab
Infringements of Privacy
1. Kesadaran Hukum
Masyarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa
kurang hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap (lack of information) masyarakat
terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini mnyebabkan upaya
penangguangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendla yang berkenaan dengan
penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap
aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni
proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman
yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun
tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini
dapat berdasarkan karena ketakutan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan
peeran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengenai lack of
information, peran mereka akan menjadi mandul.
- Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya apparat
penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di
daerah pun belum siap dalam mengatisipasi maraknya kejahatan ini karena ini
masih banyak institusi keopolisian di daerah baik polres maupun polsek, belum
dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang
sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
- Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahaan-perubahaan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur
tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime belum juga terwujud. Cyber
crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana
karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum
terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di
Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatuu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu anologi
untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak
diterapkan secara tegas atau diperkenakan untuk terdapat pengecualian.
3.2.1. Contoh
Kasus
Mengirimkan dan
mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama
baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mutiara yang menurut pihak
tertentu telah mencemarkan nama bail karena surat elektronik yan dibuat
olehnya.
1. Melakuakn penyadapan informasi seperti halnya menyadap
transmisi data orang lain.
2. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa
juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan
perangkat lunak (Software Picary).
3. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer.
Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga
diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu
jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melalanggar privasi pihak
yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
4. Memanipulasi mengubah atau menghilangkan informasi yang
sebenarnya misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionagr merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan
komputernya.
5. Sabotage dan Exortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan dengan internet.
6. Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena
melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browse milik Apple, Safari.
Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal
kedua. (Credit: Reuters) denda itu, yang diumumkan oleh komisi perdagangan
Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas
sebuah perusahaan
Yang melanggar
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumya
dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk
secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari
internet browser milik Apple di iphone dan ipads. Google mengatakan
pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi
pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. Google sudah setuju
untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalty terbesar yang pernah
dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi
FTC.
Contoh
kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya, dalam proses
peliputan seorang objek berita dapat saja merasakan derita tindakan reporter
yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang
reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan
gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan
begerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyaj
selebritas Indonesia. Beberapa cuplikan iinfotaimennt menggambarkan
pertanyaan-pertayaan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas privasi dimaksud
memang tuidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga mash bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact)
anggapan keliru (false light) lebih besar. Kemungkinannya untuk terjadi
terlanggar atau tidaknya privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita.subjektifitas inilah mugkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disitu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterima kasih atas pemberitaan-pemberitaan
infortaiment, sebagai contoh :
1. Pelanggaran terhadap privasi Raffi Ahmad, hal ini terjadi
karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Raffi
2. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini
terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap
dirinya
3. Pelanggaran terhadap privasi Bunga citra lestari dan Luna
maya, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar
kepada publik.
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari makalah ini
kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau
aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Penulis memberikan
saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak
memanfaatkakn perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan
orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar